Hukum Komersial -2
Mengenal Hukum Perjanjian (Sumber : Info Hukum/SP2/PPKII/ September 2004) Pada prinsipnya perikatan adalah sesuatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntuk sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjani untuk melaksanakan suatu hal. Dari definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu perjanian akan menimbulkan perikatan. Bagaimana syarat sah suatu perjanjian? Berdasarkan pasal 1320 Kita Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu : 1. Adanya kesepakatan untuk mengikat diri bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan. 2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yan...