Hukum Komersial -2

Mengenal Hukum Perjanjian
(Sumber : Info Hukum/SP2/PPKII/ September 2004)




Pada prinsipnya perikatan adalah sesuatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntuk sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjani untuk melaksanakan suatu hal.

Dari definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu perjanian akan menimbulkan perikatan.







Bagaimana syarat sah suatu perjanjian?

Berdasarkan pasal 1320 Kita Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu :

1. Adanya kesepakatan untuk mengikat diri bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan
Perjanjian yang dilakukan menyangkut objek/hal yang jelas.

4. Dilakukan atas sebab yang halal
Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan









Bagaimana jika syarat perjanjian tidak terpenuhi?

Ada dua akibat yang dapat terjadi jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat diatas.
Apabila perjanjian yang dilakukan objek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim.

Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak diminta pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.

Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku?

Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak.
Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi?

Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimula hakim

Mencari pengakuan akan kelalaian atau wan prestasi tidaklah mudah. Apabila yang bersangkutan menyangkal telah dilakukannya wan prestasi dapat dilakukan pembuktian di depan pengadilan.
SELAMAT BELAJAR........................

Comments

Popular posts from this blog

Tahukah Anda tentang Suku Sentinel ?

Ternyata namanya adalah Sero

11.11