Posts

Showing posts from September, 2010

Hukum Komersial -2

Mengenal Hukum Perjanjian (Sumber : Info Hukum/SP2/PPKII/ September 2004) Pada prinsipnya perikatan adalah sesuatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntuk sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjani untuk melaksanakan suatu hal. Dari definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu perjanian akan menimbulkan perikatan. Bagaimana syarat sah suatu perjanjian? Berdasarkan pasal 1320 Kita Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu : 1. Adanya kesepakatan untuk mengikat diri bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan. 2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yan

Hukum Komersial -1

1. Menurut Aristoteles ”Particular law is that whisch each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” Maksud dari definisi ini hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam. 2. Menurut Hobbes “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over other” Hukum pada dasarnya adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintahkan pada yang lain. 3. Menurut Grotius “law is a rule of moral action obliging to that which is right”. Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar. 4. Menurut S. James ”law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state”. Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakukan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan t

WiMax

Pada masa mendatang diperkirakan kebutuhan akan teknologi dengan kecepatan tinggi sangat besar, hal ini ditandai dengan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat. Saat ini, ada teknologi akses wireless yang masih sering digunakan untuk pertukaran data, yaitu Wi-Fi atau Wireless Fidelity , namun teknologi Wi-Fi ini hanya dapat menjangkau area 100 meter dengan throughput maksimum sebesar 54 Mbps. Teknologi Wi-Fi ini menggunakan standar IEEE 802.11. IEEE juga mengeluarkan standar untuk teknologi wireless yang lain seperti standar 802.15 untuk PAN (Personal Area Network) dan standar 802.16 untuk WiMAX. Pada jaringan selular juga telah dikembangkan untuk dapat mengalirkan data seperti GPRS (General Packet Radio Services), EDGE (Enhanced Data for Global Evolution), WCDMA (Wireless Code Division Multiple Access) dan HSDPA (High Speed Downlink Packet Access). Umumnya ada 3 (tiga) pilihan cara untuk mengakses Internet, yaitu : 1.       Broadband access, misalnya : §          Di r

Tentang Waktu

Tentang Waktu “Waktu adalah umur, kesempatan, tambang, kendaraan dan modal manusia sebagai kenikmatan dan anugerah Allah yang wajib disyukuri”. Wujud syukur kita adalah mengisi waktu dengan amal shaleh dan berlomba dg mengejar kebaikan duniawi dan ukhrawi. Tabiat waktu : “ Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba dihari kiamat hingga ditanyakan 4 perkara : 1. usianya untuk apa dihabiskan 2. masa mudanya bagaimana ia pergunakan 3. hartanya dari mana ia dapatkan dan dalam hal apa ia belanjakan 4. ilmunya bagaimana ia memperlakukannya “ Berapapun waktu yang kita miliki, semua merupakan ujian untuk membuktikan kualitas diri “ Bermaknakah waktu kita?  Pemanfaatan waktu yang tepat akan menentukan kegagalan atau keberhasilan seseorang pekerja, bahkan melebihi pengetahuannya  Jika anda mengenali waktu yang tepat ketika suatu peluang datang & bertindak segera, masalah kehidupan akan lebih sederhana  Bergeraklah dg semangat yang tinggi menuju keberhasilan tanpa mengena