Hukum Komersial -1




1. Menurut Aristoteles
”Particular law is that whisch each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” Maksud dari definisi ini hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.


2. Menurut Hobbes
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over other” Hukum pada dasarnya adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintahkan pada yang lain.
3. Menurut Grotius
“law is a rule of moral action obliging to that which is right”. Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar.

4. Menurut S. James
”law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state”. Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakukan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara.

5. Menurut Rudolf von Jhering
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam negara.

6. Menurut Marcus Tullius Cicero
Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

7. Menurut Wasis Sp
Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.

8. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Hukum tidak hanya seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

9. Menurut Sutjipto Rahardjo
Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan

10. Menurut R. Soeroso, SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

11. Menurut Abdulkadir Muhammmad
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.




12. Menurut J.C.T Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.










Comments

Popular posts from this blog

Tahukah Anda tentang Suku Sentinel ?

Ternyata namanya adalah Sero

11.11