MEKANISME PENDIRIAAN USAHA BERBADAN HUKUM DAN USAHA MILIK NEGARA

A.       A. USAHA BERBADAN HUKUM
Usaha berbadan hukum memiliki karakteristik yakni :
1.        Memiliki kekayaan sendiri
2.        Anggaran dasar disahkan oleh menteri
3.        Ada pengurus
4.        Memiliki tujuan sendiri

Usaha berbadan hukum  memiliki mekanisme pendirian sebagai berikut :
a.        Perseoran terbatas (PT)
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi yang dibuat oelh notaris yang didalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri HAM, harus memiliki syarat sebagai berikut:
1.        PT tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2.        Akta pendirian memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang
3.        Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007, tentang PT)

Setelah mendapat pengesahaan, dahulu sebelum adanya UU mengenai PT (UU No. 1 Tahun 1995) PT harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke kantor Pendaftaran Perusahaan (UU Wajib Daftar Perusahaan Tahun 1982). Dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri. Selanjutnya tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah tahap tersebut dilalui maka PT telah sah sebagai badan hukum dan PT ,menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

b.       Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1.        Pertama-tama adalah pengumpulan anggota minimal 20 anngota
2.        Para anggota tersebut mengadakan rapat anggota untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara)
3.        Koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga
4.        Meminta perizinan dari negara
5.        Menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

B.       USAHA MILIK NEGARA

Sedangkan usaha milik negara memiliki mekanisme sebagai berikut :
a.        Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah badan usaha milik negara yang didirikan dengan peraturan pemerintah. Perum baru akan memperoleh status badan hukum setelah peraturan pemerintah pendirian Perum berlaku. Peraturan pemerintah sekurang-kurangnya ,memuat ;
·         Penetapan pendirian Perum
·         Penetapan besarnya kekayaan negara yang dipisahkan untuk pernyataan ke dalam modal Perum
·         Anggaran Dasar Perum
·         Penunjukan Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah
Sedangkan Anggaran Dasar Perum memuat :
·         Nama dan tempat kedudukan Perum
·         Makasud dan tujuan Perum
·         Susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah Dewan Pengawas
·         Penetapan tata cara penyelenggaraan rapat



b.       Perusahaan Perseroan (Persero)
Mekanisme pendirian Persero berlaku prinsip-prinsip Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroaan Terbatas. Dalam pendirian Persero, Menteri keuangan bertindak mewakili negara, atau dapat memberi kuasa kepada Menteri lain sesuai dengan sektor usaha Persero. Selain itu rancangan Anggaran Dasar Persero harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum dituangkan dalam akta pendirian.

c.        Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah dirikan dengan peraturan daerah atas kuasa undang-undang. Perusahaan daerah adalah badan hukum yang berkedudukan sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan daerah. Perusahaan daerah mulai berlaku setelah mendapat pengesahaan instansi atasan.

Comments

Popular posts from this blog

Tahukah Anda tentang Suku Sentinel ?

Ternyata namanya adalah Sero

11.11