MENJALANKAN PERUSAHAAAN DAN URUSAN PERUSAHAAN


  1. MENJALANKAN PERUSAHAAN
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan (Prof. Molengraaff).
Sebelum menjalankan usaha para pengusaha perlu membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebagai pengesahan usahanya. Biasanya hanya perusahaaan menengah dan besar saja yang diharuskan membuatnya. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut ;
1.      mengisi dan menandatangani surat permohonan izin serta lampiran dokumen-dokumen
2.      penelitian permohonan dan dokumen oleh pejabat berwenang
3.      jika telah benar, akan ada surat perintah pembayaran uang jaminan perusahaan dan biaya administrasi
4.      berkas permohonan izin akan diteruskan ke Departemen Perdagangan
5.      jika telah ditandatangai, berkas akan dikirim ke Kepala Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6.      pengiriman SIUP
SIUP yang telah dibuat oleh perusahaan dapat dibekukan/dicabut kembali.

Peraturan khusus mengenai pelaksanaan perusahaaan :
1.      Pasal 6 KUHD mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaaan membuat pembukuan yang teratur dan rapi
2.      Pasal 16 KUHD menetapkan bahwa persekutuan dengan firma adalah perikatan perdata yang menjalankan perusahaaan dan memakai nama bersama (firma).
3.      Pasal 36-(1) KUHD, nama perseroan terbatas pada pokoknya harus menunjukkan tujuan perusahaan
4.      Pasal 1878-(3) KUHPER menetapkan bahwa surat bukti utang sepihak dibawah tangan yang dibuat oleh seorang debitur yang menjalankan perusahaan dianggap cukup bila debitur membubuhkan tanda tangannya saja.
5.      Pasal 92 bis KUHP, menyatakan bahwa pedagang adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan
6.      Pasal 396-(3) KUHP, yang mengancam pidana 1 tahun 4 bulan kepada si pailit yang kurang beres menjalankan pembukuannya (bankrut biasa)
7.      Pasal 397 KUHP, mengancam pidana paling banyak 7 tahun bila seorang debitur sebelum/pada waktu pailit telah menguntungkan krediturnya dengan menyeleweng pembukuan (bankrut tipu).

  1. URUSAN PERUSAHAAN
Urusan perusahaan (handelszaak) adalah segala macam urusan (segala sesuatu yang berwujud benda), baik yang bersifat materiil atau immateriil yang termasuk dalam lingkungan perusahaan (H.M.N.Purwosutjipto).
Dari segi ekonomi, urusan perusahaan adalah segala harta kekayaan dan usaha yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sebagai salah satu kesatuan yang bulat dengan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.
Dari segi hukum, urusan perusahaan yang berupa harta kekayaan adalah segala bneda yang dapat diperalihkan kepada pihak lain, baik sendiri-sendiri terpisah dari perusahaan maupun secara bersama-sama dengan perusahaan sebagai satu kesatuan.
Menurut H.M.N Purwosutjipto urusan perusahaan terdiri dari :
1.      Benda tetap (benda tidak bergerak)
a. Benda tetap berwujud, misalnya: tanah,kapal,pesawat
b. Benda tetap yang tidak berwujud, misalnya hipotik, hal tanggungan
2.      Benda bergerak
a. Benda bergerak yang berwujud, misalnya peralatan kantor, mobil, barang dagangan
b.Benda bergerak yang tidak berwujud, misalnya merek, hak paten, piutang, goodwill, gadai, nama perusahaan
3.      Bukan benda, misalnya :utang, langganan, rahasia perusahaan dan relasi

Urusan perusahaan dapat dijual secara en bloc (bersama-sama, sehingga merupakan satu kesatuan). Hal ini dapat dirujuk dalam pasal 1573 KUHPER yang memperbolehkan penjualan harta warisan tanpa perincian.

Penyerahan Urusan Perusahaan :
1.      Penyerahan Benda Tidak Bergerak
Peralihan benda tidak bergerak yang berwujud/semua yang melekat diatas tanah dilakukan dengan balik nama dibuat dihadapan PPAT. Peralihan hak atas kapal laut atau pesawat udara dengan akta otentik dihadapan pejabat terkait.
2.      Penyerahan Benda Bergerak
a.       Benda bergerak yang berwujud
Menurut pasal 612 KUHPER, penyerahan benda-benda bergerak yang berwujud cukup melalui tangan ke tangan atau dengan penyerahan kunci.
b.      Penyerahan Piutang Atas Nama
Penyerahan dilakukan dengan cessie, yakni akta otentik atau akta dibawah tangan yang khusus dibuat untuk memindahkan piutang tersebut dan harus diberitahukan kepada debitur.
c.       Penyerahan Piutang Atas Pembawa
Penyerahan ini dilakukan dari tangan ke tangan
d.      Penyerahan Piutang Atas Pengganti
Dilakukan dengan penyerahan surat piutang yang bersangkutan.
e.       Penyerahan Kendaraan Bermotor
Dilakukan dengan balik nama dan penyerahan kendaraan bermotor yang bersangkutan berdasarkan peraturan khusus dari SAMSAT.




sumber : http://student.ut.ac.id/

Comments

ReBorn said…
halah, pusing bacanya mbak... :p
ria haya said…
ya ga usah dibaca....hehe
ini ni sengaja kuposting biar bisa kubaca dimana aja klo mo ujian hahhaa

Popular posts from this blog

Tahukah Anda tentang Suku Sentinel ?

Kebunku

Ternyata namanya adalah Sero